" Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri Mengucapkan Selamat Memperingati kenaikan Isa Al-Masih "
PENGUMUMAN PEMENANG LELANG PENGADAAN ALAT APUNG POLSEK PANTAI PDF Cetak Email
Selasa, 02 Agustus 2011 11:26

BADAN PEMELIHARA KEAMANAN POLRI

DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN

 

 

PENGUMUMAN PEMENANG

LELANG PENGADAAN ALAT APUNG POLSEK PANTAI

PROGRAM PDN TA. 2011

NOMOR : PENG/    09   /PDN-PANTAI/2011/PANADA

 

 1.         Dasar :

a.                   Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010, tanggal 6 Agustus 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

 

b.                   Surat Perintah Kuasa Pengguna Anggaran  Nomor : Sprin/469/V/2011 tanggal 25 Mei 2011 tentang Penunjukan Panitia Pengadaan Alat Apung Polsek Pantai Program PDN TA.2011;

 

c.                   Berita Acara Hasil Pelelangan Nomor : BAHP/11/PDN-PANTAI/VII/2011, tanggal 27 Juli 2011 tentang hasil pelaksanaan lelang Pengadaan Alat Apung Polsek Pantai Program PDN TA.2011;

 

d.                   Keputusan pemenang Panitia Pengadaan barang/jasa Nomor : Kep/Tap-08/PDN-PANTAI/VII/2011, tanggal 27 Juli 2011 tentang Penetapan pemenang Pengadaan Alat Apung Polsek Pantai Program PDN TA.2011.

 

2.         Sehubungan dengan butir 1 tersebut diatas, bersama ini diumumkan hasil pelaksanaan pelelangan Pengadaan Alat Apung Polsek Pantai Program PDN TA.2011 yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Perpres 54/2010, dalam pelaksanaan kegiatan tersebut panitia pengadaan memiliki Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 63.580.000.000,- (enam puluh tiga milliar lima ratus delapan puluh juta rupiah), selanjutnya hasil evaluasi maksimal yang dilaksanakan oleh panitia pengadaan terhadap penyedia barang/jasa yang layak ditunjuk sebagai pemenang lelang adalah perusahaan :

 a.                   Pemenang Lelang :

 PT. DAYA RADAR UTAMA yang beralamat Jalan RE. Martadinata Tg. Priok Jakarta Utara dengan  harga penawaran sebesar Rp. 1.855.000.000,- per unit kapal dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 63.070.000.000,- untuk 34 unit kapal atau alat apung polsek pantai, dengan NPWP: 01.360.166.1/046.000 dan waktu pelaksanaan selama 300 hari kalender sejak tanda tangan kontrak berikut pengiriman kapal sesuai rencana pendistribusian yang sudah ditetapkan sampai pada titik bekal di kewilayahan. 

 b.                   Cadangan Pemenang satu

 PT. DUTA SAMUDERA GUNA PERTIWI yang beralamat di Jalan Gajah Mada No. 93A Lantai 4 Jakarta 11140 dengan harga penawaran Rp. 1.865.300.000,- per unit kapal dengan jumlah keseluruhan sebesar  Rp. 63.420.200.000,- (enam puluh tiga milliar empat ratus dua puluh juta dua ratus ribu rupiah) untuk 34 unit kapal atau alat apung Polsek pantai, dengan NPWP: 02.189.063.7-037.000 dan  waktu pelaksanaan     300 hari kalender sejak tanda tangan kontrak berikut pengiriman kapal sesuai rencana pendistribusian yang sudah ditetapkan sampai pada titik bekal di kewilayahan.

 

C.                     Cadangan Pemenang dua

 PT. KRIDA KREASI TIRTASARANA yang beralamat di Jalan Gunung Sahari No. 39 jakarta Pusat dengan harga penawaran Rp. 1.868.500.000,- per unit kapal dengan jumlah keseluruhan harga penawaran Rp. 63.529.000.000,- (enam puluh tiga milliar lima ratus dua puluh sembilan juta rupiah) untuk 34 unit kapal atau alat apung Polsek pantai, dengan NPWP  : 01.877.207.9-026.000 dan waktu pelaksanaan    selama 300 hari kalender sejak tanda tangan kontrak berikut pengiriman kapal sesuai rencana pendistribusian yang sudah ditetapkan sampai pada titik bekal di kewilayahan.

 d.                   Peserta yang dinyatakan gugur atau tidak memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan Nomor : DP/02/PDN-PANTAI/VII/2011, tanggal 12 Juli 2011, tentang Pengadaan Pengadaan Alat Apung Polsek Pantai Program PDN TA. 2011 adalah PT. INTI DWI GUNA ABADI. yang mana perusahaan tersebut gugur setelah dilakukan evaluasi dokumen penawaran sampul satu (administrsi dan teknis) dan memperoleh penilaian sampul satu urutan peringkat ke-4 dari 4 peserta. Dengan demikian yang bersangkutan tidak masuk kategori 3 (tiga) besar dan dokumen penawaran sampul II (harga) nya tidak dibuka dan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

 3.         Bagi peserta tender atau masyarakat lain yang keberatan atas penetapan dan pengumuman hasil lelang ini, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan secara tertulis kepada Kasatker/Pengguna Barang selambat-lambatnya 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal pengumuman ini.

 4.         Demikian surat pengumuman pemenang lelang ini dibuat untuk menjadi maklum dan atas partisipasinya diucapkan terima kasih.

 

                                                              Ditetapkan di     : Jakarta

                                                           pada tanggal      :           29                 Juli             2011

                                                                               KASUBDIT FASHARKAN DITPOLAIR

                                                                                selaku

                                                                             KETUA PANITIA PENGADAAN

 

                                                                                 TTD

 

                                                                                  DWI MARSANTO

                                                                                   KOMBES POL NRP 57020629

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepada Yth.

 1. Direktur PT. Daya Radar Utama.

2. Direktur PT. Duta Samudera Guna Pertiwi.

3. Direktur PT. Krida Kreasi Tirtasarana.

 Tembusan :

 1.       Irwasum Polri.

2.       Kabaharkam Polri.

3.       Dirpolair Baharkam Polri selaku KPA.

4.       Wadir Polair Baharkam Polri selaku PPK
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 02 Agustus 2011 11:38 )