" ARNAVAT DARPHA MAHE 'Karena Dilaut Kami Bangga' "
Tugas Pokok PDF Cetak Email
Ditulis oleh Administrator   
Kamis, 02 Oktober 2008 21:04
  

 

  

Tugas Pokok Polisi Perairan Adalah

Membina dan Menyelenggarakan Fungsi Kepolisian Perairan Tingkat Pusat Dalam Rangka Melayani, Melindungi, Mengayomi, Serta Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia.

   
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 08 Maret 2011 10:42 )
 

Pencarian