|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Kamis, 02 Oktober 2008 21:04 |
| | | | | | Tugas Pokok Polisi Perairan Adalah Membina dan Menyelenggarakan Fungsi Kepolisian Perairan Tingkat Pusat Dalam Rangka Melayani, Melindungi, Mengayomi, Serta Memelihara Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia.
| | | | |
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 08 Maret 2011 10:42 )
|