 | | Tugas pokok polisi perairan adalah membina dan melaksanakan fungsi kepolisian dalam batas kewenangan yang ditentukan, | Visi dan Misi | | Mewujudkan polisi perairan sebagai pembina kamtibmas dan gakkum diwilayah perairan indonesia yang profesional, modern dan dipercaya oleh masyarkat. |
Sejarah | | Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950 | Logo dan Penjelasan | | LOGO POLISI PERAIRAN MENGANDUNG MAKNA :
1. PERISAI TRI BRATA :
2. 2 ( DUA )JANGKAR MELINTANG :
3. TULISAN " POLISI PERAIRAN " :
4. TULISAN " 1950 " :
5. WARNA BIRU :
6. WARNA KUNING :
7. SIMBOL " TALI " :
| Struktur Organisasi dan Alut Polair Babinkam Polri |
|
Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 07 Pebruari 2011 08:29 )
|