| KP. Balam – 632 tangkap KM. Mampu tanpa SIB |
|
|
|
| Ditulis oleh bowo |
| Senin, 30 Januari 2012 08:21 |
|
KP. Balam – 632 tangkap KM. Mampu tanpa SIB Kamis, 22 Desember 2011 - 16:00 wib![]() Probolinggo – Tanpa Surat Ijin Berlayar (SIB) KM. Mampu dikawal menuju Dit Polairda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Menjaga wilayah perairan untuk menyambut Natal dan Tahun baru Dit Polair terus melakukan patroli agar tidak adanya tindak kekerasan diperairan, kamis (15/12) pukul 12.00 Wib di perairan Probolinggo KP. Balam – 632 menangkap KM. Mampu yang dinakhodai oleh H. Margi, jumlah ABK 21 orang berangkat dari Probolinggo menuju Laut. AKP Rusman menuturkan saat ditangkap nakhoda KM. Mampu tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Berlayar (SIB), sehingga melanggar pasal 98 UU no 45 tahun 2009 tentang perikanan. Karena kesalahan yang dilakukan kapal motor tersebut kemudian dikawal menuju Dit Polarda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (HG/Ryan) |