| Membawa kayu Illegal, kapal ditangkap KP. Enggang – 631 |
|
|
|
| Ditulis oleh bowo |
| Selasa, 08 November 2011 10:27 |
|
Membawa kayu Illegal, kapal ditangkap KP. Enggang – 631 Kamis, 27 Oktober 2011 - 14:00 wib
![]()
Sulteng – Patroli rutin KP Enggang – 631 di perairann Tanjung Damplas membuahkan hasil dengan ditangkapnya KLM Rahmat Ilahi (GT 3) dikawal ke Ditpolairda Sulteng untuk mempertanggungjaabkan kesalahannya. Minggu (23/10) pukul 23.00 wita KP Enggang – 631 melihat KLM Rahmat Ilahi sedang berlayar dengan membawa kayu, kemudian AKP Y. Rinto Aruan, SST selaku Komandan Kapal memerintahkan kapal tersebut labuh jangkar untuk diperiksa, nakhoda bernama Hasanudin Bin Daali diminta menunjukkan dokumen setelah diperiksa lebih lanjut dokumen untuk membawa kayu ebony sebanyak 312 batang berbagai ukuran tidak ditemukan. Alhasil kapal langsung diberi sangsi pidana diduga melanggar pasal 50 ayat 3 huruf H Jo pasal 78 ayat 7 UU no 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo pasal 55 dan 56 KUHP. Kapal tersebut berlayar dari Tanjung Dampelas menuju laut dan ditangkap pada posisi 00° 16’ 00” S – 119° 45’ 30” T membawa abk sebanyak 3 orang. (HG/Ryan) |