" ARNAVAT DARPHA MAHE 'Karena Dilaut Kami Bangga' "
KP. Cucak Rawa – 637 tangkap 3 kapal berkewarganegaraan asing PDF Cetak Email
Ditulis oleh satiri ahmad   
Jumat, 03 September 2010 13:17

 

Sulut – Mengantisipasi masuknya kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia  membuat Dit Polair Babinkam Polri selalu siap siaga dalam  melakukan pengawasan di seluruh  wilayah perairan Indonesia.

 

Senin, 23 Agustus 2010 pukul 10.00 wita, pada posisi 01° 01’ 00” U – 125° 16’ 00” T  di perairan selat lembek - bitung - Sulut, KP. Cucak Rawa – 637 melaksanakan giat patroli dan telah memeriksa dan menangkap 3 (tiga) kapal yaitu KM. Nazareth Star (GT.02), KM. Randu dan kapal tanpa nama. KM. Nazareth Star tanpa muatan dinakhodai oleh Rafles Takalawanggeng dan pemilik kapal bernama Ir. Menase Kakase. Sedang KM. Randu dinakhodai Pilus Masala sekaligus pemilik kapal dengan jumlah abk 3 orang dan kapal tanpa nama nakhoda sekaligus pemilik kapal bernama Capis jumlah abk 3 orang.

AKP Edward Jufri, S,ST sebagai komandan KP. Cucak Rawa – 637 menegaskan, setelah diadakan pemeriksaan KM. Nazareth Star, KM. Randu dan kapal tanpa nama diketahui masing – masing kapal ditemukan 1 (satu) abk yang berkewarganegaraan Filiphina yang berada di wilayah perairan indonesia karena tidak melapor pejabat imigrasi, sehingga patut diduga  melanggar Pasal 48 Jo pasal 53 Jo pasal 54 huruf b  UU No. 9 Tahun 1992  tentang Keimigrasian, demikian tegasnya.

Selanjutnya demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, ketiga kapal tanpa identitas tersebut beserta abk diamankan dan dikawal menuju Dit Polairda Sulut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 06 September 2010 11:20 )