| Kapal bermuatan kayu Rucuk, diamankan KP. Camar – 620 |
|
|
|
| Ditulis oleh satiri ahmad |
| Jumat, 03 September 2010 13:16 |
|
KAPAL BERMUATAN KAYU RUCUK, DIAMANKAN KP. CAMAR – 620
Sumsel – Masih maraknya kapal yang melakukan tindak pidana di wilayah perairan Indonesia membuat semakin ketatnya pengawasan oleh jajaran Dit Polair Babinkam Polri. Salah satunya dengan menugaskan KP. Camar – 620 di wilayah perairan sungai muara lalan, Sumsel. Senin, 23 Agustus 2010 pukul 03.00 wib, di perairan sungai muara Lalan, speed boat KP. Camar – 620 telah memeriksa dan menangkap sebuah kapal tanpa nama dan tanda selar yang membawa muatan kayu Racuk sebanyak 3 M3, yang dinakhodai oleh Jumadi sekaligus sebagai pemilik kapal. Sedianya berlayar dari karang agung menuju primer – sumsel. Ipda Ano Suharno sebagai komandan KP. Camar – 620 menegaskan, setelah diadakan pemeriksaan kapal tanpa identitas tersebut berlayar dan mengangkut muatan kayu Racuk tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen muatan yang sah, sehingga patut diduga melanggar pasal 50 ayat 3 huruf (h) UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Selanjutnya demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kapal tanpa nama tersebut beserta barang bukti diamankan dan dikawal menuju Dit Polair Polda Sumsel, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 06 September 2010 11:24 ) |