" ARNAVAT DARPHA MAHE 'Karena Dilaut Kami Bangga' "
Kapal tanpa tanda pendaftaran kapal, diamankan KP. Kepodang – 634 PDF Cetak Email
Ditulis oleh satiri ahmad   
Jumat, 03 September 2010 13:11

 

 

KAPAL LANGGAR KESELAMATAN KAPAL, DIAMANKAN KP. KEPODANG – 634

   

 

Sultra – Dit Polair Babinkam Polri selalu konsisten dalam  menjalankan komitmennya  untuk  mengamankan wilayah perairan Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kapal yang di tangkap karena melakukan pelanggaran dan tindak pidana di wilayah perairan Indonesia.

Sabtu, 21 Agustus 2010 pukul 12.00 wita, pada posisi 03° 58’ 24” S – 112° 36’ 58” T di perairan teluk Kendari, KP. Kepodang – 634 telah memeriksa dan menangkap KM. Sultra Rezeki (GT.94) yang dinakhodai oleh Nanang dan  pemilik kapal bernama Bagijo dengan 5 orang abk, Sedianya kapal akan berlayar dari laut menuju Kendari – Sultra..

Iptu Toto Hadi. P sebagai komandan KP. Kepodang – 634 menegaskan, setelah diadakan pemeriksaan terhadap KM. Sultra Rezeki ternyata nakhoda kapal tidak memasang tanda pendaftaran kapal, sehingga patut diduga  melanggar pasal 156 dan 158 jo pasal 314 UU no. 17 tahun 2008  tentang Pelayaran.

Selanjutnya demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan KM. Sultra Rezeki beserta 5 orang abk dan barang bukti diamankan dan dikawal menuju Dit Pol Airda Sultra, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

 

Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 06 September 2010 11:40 )