| KP. Bangau – 639 tangkap kapal tanpa dokumen sah |
|
|
|
| Ditulis oleh satiri ahmad |
| Jumat, 03 September 2010 13:09 |
|
Jateng – Masih banyaknya kejahatan di wilayah perairan membuat jajaran Direktorat Kepolisian Perairan Babinkam polri selalu sigap dalam menjalankan tugasnya dengan melaksanakan patroli diseluruh wilayah perairan Indonesia. Salah satu berhasilnya ditunjukan KP. Bangau – 639 ketika melaksanakan patroli di perairan Sungai jateng. Kamis, 19 Agustus 2010 pukul 10.55 wib, pada posisi 06° 49’ 92” S – 109° 43’ 80” T perairan Jateng, KP. Bangau – 639 telah memeriksa dan menangkap KM. Putra Jaya Mandiri (GT.25) yang dinakhodai oleh Pujiono dan diketahui pemilik kapal bernama Siami dengan 10 orang abk, membawa muatan ikan campuran sebanyak 1 Ton kapal berlayar dari laut menuju pelabuhan batang. AKP Agus Basuki sebagai komandan KP. Bangau – 639 menegaskan, setelah diadakan pemeriksaan KM. Putra Jaya Mandiri tidak melengkapi dengan dokumen kapal yang sah, sehingga patut diduga melanggar Pasal 302 UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, demikian tegasnya. Selanjutnya demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kapal beserta 10 orang abk dan barang bukti diamankan dan dikawal menuju KA. Syahbandar Batang, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku |
| Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 03 September 2010 13:10 ) |