| KP. Puyuh – 647 tangkap kapal tanpa SIJIL |
|
|
|
| Ditulis oleh satiri ahmad |
| Jumat, 03 September 2010 13:04 |
|
NTT – Dit Polair Babinkam Polri selalu konsisten dalam menjalankan komitmennya untuk mengamankan wilayah perairan Indonesia, hal itu dibuktikan dengan banyaknya kapal yang di tangkap karena melakukan pelanggaran dan tindak pidana di wilayah perairan Indonesia. Rabu, 18 Agustus 2010 pukul 07.00 wita, pada posisi 08° 59’ 950” S – 124° 51’ 750” T perairan Ata Pupu. KP. Puyuh – 647 memeriksa dan menangkap KM. Putra Karela (GT.57) yang dinakhodai oleh Jumardi dan pemilik kapal bernama H. Kamarudin dengan 7 orang abk, kapal berlayar dari Kalabahi menuju Ata Pupu. AKP Darsuki sebagai komandan KP. Puyuh – 647 menegaskan, setelah diadakan pemeriksaan KM. Putra Karela diketahui membawa muatan beras sebanyak 7 ton, ternyata diketahui mempekerjakan seseorang diatas kapal tidak tercatat di SIJIL, sehingga patut diduga Pasal 312 Jo pasal 145 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, demikian tegasnya. Selanjutnya demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan, kapal beserta 7 orang abk dan barang bukti diamankan dan dikawal menuju Dit Polairda NTT, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku |
| Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 03 September 2010 13:04 ) |