| KP. Kolibri – 630 mengamankan TB. Hako tanpa perangkat radio |
|
|
|
| Ditulis oleh satiri ahmad |
| Selasa, 31 Agustus 2010 14:34 |
|
Sulteng – Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Babinkam Polri terus menindak semua pelanggaran yang terjadi dii seluruh perairan nusantara. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kapal yang ditangkap karena melaksanakan pelanggaran atau tindak pidana di wilayah perairan Indonesia.
Senin, 16 Agustus 2010 pukul 12.00 wit di perairan teluk palu – Sulteng, Sea Rider KP. Kolibri – 630 telah memeriksa dan menangkap TB. Hako – 50 (GT.174) dinakhodai oleh Anwar dan pemilik kapal adalah PT. Samudra Alamurni dengan 9 orang abk. Kapal berlayar dari pantoloan menuju pulau bunyu – Sulteng. AKP Nursapto Pamungkas, S.ST sebagai komandan KP. Kolibri – 630 menjelaskan bahwa setelah diadakan pemeriksaan, TB. Hako diketahui berlayar tanpa dilengkapi dengan perangkat komunikasi radio, diduga melanggar Pasal 307 UU No. 17 Tahun 2008 tentang pelayaran. Selanjutnya kapal beserta barang bukti dan 16 orang abk diamankan dan dikawal menuju Dit Polairda - Sultng, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (NS/Ryan) Sumber : www.polair.or.id |