| KP. Kepodang – 634 tangkap kapal bermuatan container tanpa dokumen |
|
|
|
| Ditulis oleh satiri ahmad |
| Selasa, 31 Agustus 2010 14:31 |
|
Sultra – Upaya Direktorat Kepolisian Perairan Babinkam Polri dalam rangka memberikan rasa aman dari segala tindak pidana di wilayah perairan membuahkan hasil. Salah satunya berhasil digagalkan KP. Kepodang – 634 saat berpatroli perairan kendari. Selasa, 17 Agustus 2010 pukul 16.15 wita, di perairan kendari pada posisi 03° 58’ 361” S – 122° 37’ 92” T, KP. Kepodang – 634 telah memeriksa dan menangkap KM. Samudra Prima I (GT.1486) nakhoda kapal bernama Sijudin dan pemilik kapal bernama Albinus dengan 15 orang abk, yang berlayar dari Surabaya menuju Kendari – Sultra. Iptu Toto H. P sebagai komandan KP. Kepodang – 634 menjelaskan bahwa setelah diadakan pemeriksaan, KM. Samudra Prima diketahui membawa container serta tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap, nakhoda, KKM dan sebagian abk tidak memiliki buku pelaut dan dikenakan pasal 145 Jo 312 UU no.17 tahun 2008 tentang pelayaran dan Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Selanjutnya, kapal dan barang bukti beserta 15 orang ABK dikawal menuju Dit Polairda Sultra, guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut. (NS/Ryan) Sumber : www.polair.or.id |